Jurnal1jambi.com,- Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Raya, Harriani Bianca Daryana, mendampingi kliennya, Sahat Parlindungan, dalam pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada 15/06/2026. Kehadiran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu terkait penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Harriani Bianca bersama Sahat Parlindungan yang menjabat sebagai Direktur CV Jaya Tunggal Teknik tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta dalam perkara yang sedang ditangani.
Menurut Harriani, kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di ruang pemeriksaan lantai delapan dengan total 17 pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Dalam keterangannya, Harriani juga menyampaikan apresiasi terhadap profesionalisme penyidik Bareskrim Polri selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, pendekatan yang humanis dan pelayanan yang baik memberikan ruang bagi saksi untuk menyampaikan keterangan secara optimal sesuai kebutuhan penyidikan.
Pendampingan hukum tersebut turut dihadiri Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Lai Antoni, dan Natanael Fransiskus Idris. Kehadiran tim pendamping hukum menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak saksi tetap terlindungi selama menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap saksi merupakan hak yang dijamin oleh ketentuan hukum acara pidana. Dalam setiap proses penegakan hukum, perlindungan terhadap hak-hak saksi menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara adil, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.













