Jurnal1jambi.com,- Gelombang desakan terhadap penegakan hukum di sektor pendidikan kembali mengemuka. Pada 15/06/2026, Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Jambi guna mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi mengusut dugaan praktik jual beli jabatan dalam pelantikan 237 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Merangin yang berlangsung pada 6 Juni 2026.
Aksi yang dipimpin Ketua AMUK Husnan bersama sejumlah aktivis itu berlangsung di tengah peringatan Hari Adat Melayu Jambi. Massa membawa berbagai tuntutan terkait dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan yang disebut-sebut terjadi dalam proses penempatan kepala sekolah, dengan nilai dugaan setoran yang bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang.
Dalam orasinya, AMUK menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Husnan menyebut dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut integritas dunia pendidikan, sementara pihaknya juga mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2022 yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati Jambi.

Jika dugaan itu terbukti, dampaknya tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan, tetapi juga berpotensi merusak kualitas tata kelola pemerintahan. Jabatan yang seharusnya diperoleh melalui kompetensi dan integritas dapat kehilangan makna ketika prosesnya dibayangi transaksi yang bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan pelayanan publik.
AMUK menilai perlu dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses seleksi, penempatan, hingga pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin. Organisasi tersebut juga meminta Kejati Jambi bersama Satgas Saber Pungli menelusuri dugaan aliran dana yang disebut mencapai miliaran rupiah serta memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kejati Jambi melalui bagian penerimaan laporan masyarakat telah menerima berkas pengaduan beserta bukti awal yang diserahkan perwakilan AMUK. Di tengah sorotan publik yang kian tajam, penanganan perkara ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum, sebab dunia pendidikan semestinya menjadi ruang lahirnya integritas, bukan tempat tumbuhnya praktik yang menggerus kepercayaan masyarakat. (Syamsoel)













