Jurnal1jambi.com,- Sengketa rumah yang berlokasi di Jalan Mlaten Trenggulun Nomor 62, Kota Semarang, memasuki fase hukum yang semakin serius. Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang yang dipimpin Sukindar, SH., bersama Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti, menyatakan akan mengupayakan gugatan pembatalan lelang guna memperjuangkan hak Ning Yetty, M. Iskak Gozali, Darman, dan keluarga ahli waris yang saat ini masih menempati rumah tersebut.
Pada 12/06/2026, keluarga ahli waris mendatangi Kantor Hukum FERADI WPI di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, untuk menyampaikan kronologi yang mereka alami. Menurut pengakuan Ning Yetty, persoalan bermula dari rencana penjualan rumah senilai Rp2,5 miliar kepada seorang tetangga berinisial ASS yang disebut akan melakukan pembelian melalui fasilitas pembiayaan perbankan setelah terlebih dahulu melunasi kewajiban sertifikat yang masih menjadi agunan di Bank Jateng.
Namun dalam perjalanannya, transaksi yang semula dipahami sebagai proses jual beli justru berkembang menjadi persoalan yang dinilai penuh tanda tanya. Ning Yetty mengaku hanya menerima sebagian dana, sementara belakangan mendapat informasi bahwa nilai kewajiban kredit yang berkaitan dengan objek tersebut telah membengkak hingga lebih dari Rp2 miliar. Ia juga mengaku beberapa kali didatangi pihak perbankan yang menawarkan pergantian nama debitur dengan alasan untuk menghindari proses lelang, namun tawaran itu ditolaknya.
Keluarga juga menyoroti tindakan pemasangan spanduk bertuliskan “Rumah Dalam Pengawasan Artomoro” yang disebut dilakukan tanpa izin penghuni. Puncak persoalan terjadi ketika pada Maret 2026 mereka memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah terjual melalui proses lelang pada Desember 2025 dan sertifikatnya disebut telah beralih kepada pihak pemenang lelang. Sejak itu, sengketa berlanjut ke proses mediasi di pengadilan, namun belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menegaskan pihaknya bersama tim hukum akan meneliti seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi, perjanjian kredit, proses peralihan hak, hingga mekanisme pelaksanaan lelang. Menurutnya, apabila ditemukan adanya cacat prosedur atau dugaan pelanggaran hukum, maka jalur gugatan pembatalan lelang akan ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap transaksi properti harus dijalankan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di balik dokumen dan proses administrasi, terdapat hak-hak warga yang harus dilindungi oleh hukum, sehingga setiap sengketa perlu diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.













