Jurnal1jambi.com,- Saksi terlapor bernama Hendra Warsito menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat pada 11/06/2026 dengan didampingi tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI. Pendampingan tersebut dilakukan oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., dan Ass. Adv. Mohamad Farhan, S.H., sebagai bentuk pemenuhan hak hukum dalam setiap tahapan proses pemeriksaan.

Kehadiran tim kuasa hukum merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum yang menjunjung prinsip keadilan, setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum agar hak-haknya tetap terlindungi selama berhadapan dengan proses penegakan hukum.

Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya hadir semata-mata untuk memberikan pendampingan hukum kepada klien serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional. “Kami hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Donny, tim kuasa hukum akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses penilaian perkara kepada institusi yang berwenang. Sikap tersebut mencerminkan komitmen untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun kesimpulan yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum sebelum adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.

Pendampingan hukum terhadap saksi maupun pihak yang terkait dalam suatu perkara merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang berkeadilan. Dengan adanya pendampingan tersebut, proses penegakan hukum diharapkan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

share this :