Jurnal1jambi.com,- Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.FTAX., resmi dilantik sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo untuk masa bakti 2026–2031 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI Nomor 1.311/S.K./DPP-FERADIWPI/2026. Pelantikan tersebut menjadi momentum penguatan organisasi advokat dan paralegal di Sidoarjo yang diarahkan untuk menghadirkan layanan hukum profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Pembentukan DPC FERADI WPI Sidoarjo sekaligus Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Sidoarjo menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam memperluas akses bantuan hukum kepada masyarakat. Organisasi ini diharapkan tidak hanya hadir secara struktural, tetapi juga mampu menjadi ruang pengabdian hukum yang aktif memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan hak masyarakat secara bermartabat.

Dalam visi yang diusungnya, DPC FERADI WPI Sidoarjo menargetkan diri menjadi organisasi hukum yang profesional, aspiratif, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum yang adil. Prinsip tersebut diterjemahkan melalui berbagai misi organisasi, mulai dari penguatan etika profesi, peningkatan kualitas anggota, hingga pembangunan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan hukum.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pelantikan DPC FERADI WPI Sidoarjo bukan sekadar agenda organisasi, tetapi bagian dari penguatan visi besar lembaga hukum yang berpihak pada masyarakat. Menurutnya, profesionalitas dan integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap langkah organisasi advokat dan paralegal.

Selain Adv. Yulianto Kiswocahyono sebagai Ketua DPC, kepengurusan juga diperkuat sejumlah bidang strategis, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan pajak, pendidikan hukum, hingga penanganan narkoba. Struktur tersebut dibentuk untuk memastikan organisasi mampu bergerak lebih efektif dalam pelayanan hukum dan penguatan kapasitas anggota.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan, keberadaan organisasi bantuan hukum kini tidak lagi sekadar pelengkap sistem hukum. Ia menjadi ruang harapan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum secara nyata. Sebab hukum yang bermartabat bukan hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga terasa manfaatnya di tengah kehidupan masyarakat.

share this :