Jurnal1jambi.com,- tindak lanjut pengaduan yang dilayangkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah akhirnya memasuki tahap sidang disiplin. Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, Herawan Prasetyo Budi, dijadwalkan menjalani sidang disiplin pada Selasa, 26/05/2026, terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam perkara penitipan kendaraan hasil sengketa penarikan oleh debt collector.

Pelapor sekaligus Waketum FERADI WPI, Mochammad Arifin, menegaskan dirinya telah lama menunggu proses tersebut berjalan. “Akhirnya jadwal sidang disiplin terbit. Hal ini saya tunggu cukup lama, karena tindakan oknum AKP Herawan ini telah mencoreng institusi kepolisian, khususnya Polsek Banjarsari,” ujar Arifin dengan nada tegas kepada awak media.

Arifin juga meminta Kapolsek Banjarsari bersikap netral dan tidak melakukan intervensi terhadap proses penegakan disiplin yang sedang berjalan. Ia mengaku mengutuk keras dugaan penyalahgunaan area Polsek Banjarsari sebagai tempat penitipan kendaraan hasil rampasan debt collector, serta menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat dalam perkara tersebut.

Menurut Arifin, aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga mempersulit korban untuk mendapatkan kembali kendaraannya. “Kebenaran harus ditegakkan dan keadilan harus menjadi panglima. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih bernomor polisi AD 1346 QP di wilayah Surakarta pada 11 Oktober 2025. Kendaraan disebut dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector, sebelum akhirnya unit dibawa dan dititipkan di area Polsek Banjarsari atas permintaan oknum Kanit Reskrim setempat.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh Herawan Prasetyo Budi terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi serah terima yang sah. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Subbid Provos untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme internal kepolisian.

Kuasa hukum korban dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, meminta seluruh pihak mengawal proses ini secara terbuka dan objektif. Ia menilai sidang disiplin terhadap oknum aparat bukan sekadar persoalan individu, melainkan ujian bagi komitmen institusi dalam menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.

share this :