Jurnal1jambi.com,- Sukadana, Lampung Timur — Tim FERADI WPI Subur Jaya Lawfirm bersama istri klien bertolak menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, Senin (2/2/2026). Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan tim hukum tampak bergerak dari kediaman keluarga klien untuk menjenguk sekaligus melakukan penandatanganan surat kuasa pengajuan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK).

Kunjungan ke Rutan Sukadana tersebut dilakukan dalam rangka pengurusan administrasi PK yang akan diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Sukadana selaku pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara. Usai dari rutan, tim hukum dijadwalkan beristirahat di Bandar Lampung, sebelum melanjutkan agenda ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menindaklanjuti aduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Advokat Donny Andretti, menyampaikan bahwa langkah hukum ini dijalankan dengan keyakinan penuh. Ia menuturkan pengalaman spiritual yang dialaminya sebelum berangkat ke Lampung, di mana ayat Lukas 2:30 menjadi penguat batin dan keyakinan perjuangan hukum yang tengah ditempuhnya. “Ayat itu menjadi janji dan kekuatan bagi kami, baik dalam perjalanan maupun dalam ikhtiar hukum PK ini,” ujar Donny kepada awak media.

Donny menegaskan, timnya meyakini bahwa kliennya, M. Umar Bin Abu Tholib, seharusnya tidak dijatuhi hukuman seberat putusan sebelumnya. Oleh karena itu, pengajuan PK dilakukan sebagai bentuk ikhtiar konstitusional untuk mencari keadilan yang lebih proporsional. Ia juga mengajak seluruh anggota FERADI WPI di berbagai daerah untuk turut mendoakan agar upaya hukum ini membuahkan hasil terbaik bagi klien dan keluarganya.

Diketahui, M. Umar Bin Abu Tholib sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukadana dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak mengubah putusan. Namun melalui kasasi yang diajukan oleh tim Subur Jaya Lawfirm, Mahkamah Agung kemudian memangkas hukuman secara signifikan menjadi 5 tahun 3 bulan penjara, sehingga klien memperoleh pengurangan hukuman selama 4 tahun 9 bulan.

Keberhasilan kasasi tersebut menjadi dasar kepercayaan keluarga klien untuk kembali menunjuk Advokat Donny Andretti dan tim FERADI WPI Subur Jaya Lawfirm dalam pengajuan PK. “Segala kemuliaan hanya bagi Tuhan. Kami percaya, hukum dan nurani harus berjalan beriringan demi keadilan yang sejati,” tutup Donny, menegaskan komitmen total timnya dalam memperjuangkan hak-hak klien.

share this :