Jurnal1jambi.com-Dalam Memperjuangkan Hak Kelompok nya,”Karma Acu” terus berjuang dan Pantang mundur,Proses tidak akan mengkhianati Hasil Tegas nya.
Seperti yang baru saja dilakukan nya,Tanggal 5 Mei 2023 Karma Acu mengirim surat Kepada Ketua DPRD Edi Purwanto dengan Tembusan kepada Instansi yang Terkait.
Dalam surat nya “Karma Acu” menyatakan terdapat Kontradiksi,Bertentangan dan Bertolak belakang Antara Pernyataan Ombudsman RI Tanggal 10 desember 2008 Bahwa Sk Bupati No.380/2005 berdasarkan keputusan pengadilan No.205/Pid B/2006,Sk Bupati Tersebut Sudah dinyatakan Palsu demikian pula SK.Pansus Konflik lahan DPRD Provinsi Jambi No.12 Tahun 2022 Tanggal 25 April 2022 bahwa pemkab Tanjung Jabung Timur Harus melaksanakan Amar Putusan Pengadilan No.205/Pid.B/2006- SK Bupati tersebut palsu,Namun kenapa Sekda Provinsi Jambi Masih Tetap memakai Sk.Bupati No.380/2005 tersebut ucap Karma Acu.

Masih menurut Karma Acu ,Ia berharap DPRD Dalam Hal Ini Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Dapat Mendorong dan mendesak Agar SK .380 tersebut Segera Dicabut oleh Gubernur jambi,dan harus ada langkah politik yang diambil dalam menyelesaikan Konflik lahan tersebut ujar Karma Acu Yang juga seorang Mantan Pendidik tersebut.(Wandy)











