Jurnal1jambi.com,- Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi melaksanakan pemusnahan barang hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Sabtu 08/05/2026. Kegiatan itu dilakukan usai razia rutin yang menyasar seluruh kamar hunian guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam lapas.
Pemusnahan barang sitaan dipimpin langsung oleh Irwan Rahmat Gumilar selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dimas Krisna serta Syahroni Ali sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam proses pemusnahan, sejumlah barang hasil penggeledahan dimusnahkan secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku. Barang-barang tersebut merupakan benda yang dilarang berada di dalam kamar hunian dan dinilai berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam lapas.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza, menyampaikan bahwa penggeledahan dan pemusnahan barang sitaan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Menurutnya, pengawasan yang konsisten menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembinaan warga binaan agar berjalan lebih optimal.
Selain menjaga situasi tetap kondusif, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan tertib. Penguatan pengawasan dinilai penting agar seluruh program pembinaan dapat berlangsung tanpa gangguan yang berpotensi menghambat proses rehabilitasi warga binaan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang sitaan secara terbuka dan berkala, diharapkan budaya disiplin serta kepatuhan terhadap aturan di lingkungan lapas semakin meningkat. Keamanan yang terjaga bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga menjadi fondasi utama terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, tertib, dan berorientasi pada pembinaan.











