Jurnal1jambi.com,- Kekecewaan disampaikan Hairil Tami atas penanganan laporan dugaan penggelapan yang ia ajukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang. Hingga Selasa, 28/04/2026, perkara yang dilaporkan sejak 10 September 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan upaya komunikasi resmi melalui kuasa hukum disebut belum mendapatkan respons.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan perusahaan milik pelapor. Dalam perjalanannya, proses hukum dinilai berjalan lambat. Berdasarkan dokumen yang ada, laporan polisi diterbitkan pada Oktober 2025, sementara dalam SP2HP tertanggal Februari 2026 baru disebutkan rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas. Bahkan surat resmi yang kami kirim untuk menanyakan perkembangan perkara juga tidak direspons,” ujar Hairil Tami. Ia menambahkan, hingga kini dirinya belum menerima SP2HP terbaru sebagai bentuk informasi perkembangan kasus.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kejelasan melalui berbagai jalur, termasuk komunikasi langsung kepada penyidik dan surat resmi kepada Kapolres. “Kami sudah mengajukan permintaan SP2HP dan berupaya berkomunikasi, namun respons yang diharapkan belum kami terima secara maksimal,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Bagi pelapor, kejelasan informasi menjadi kebutuhan mendasar untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Secara objektif, SP2HP merupakan instrumen penting dalam memberikan informasi berkala kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku. Di sisi lain, proses penyidikan tetap harus berjalan hati-hati dan sesuai ketentuan hukum, dengan menjunjung prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun Kapolres terkait perkembangan substansi perkara tersebut. Kuasa hukum pelapor menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan internal sesuai prosedur yang berlaku.











