Jurnal1jambi.com,- Seorang advokat, Sugianto, mengajukan pengaduan ke Mabes Polri terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, di Tangerang pada 20/04/2026. Ia menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu mendapat perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kronologi yang disampaikan kepada redaksi memuat perjalanan hubungan kerja Sugianto dengan sebuah perusahaan swasta sejak 2015 hingga 2025. Ia mengungkap adanya perbedaan pandangan terkait status hubungan kerja, yang menurutnya seharusnya dikategorikan sebagai pegawai tetap, bukan sekadar konsultan, mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Hubungan kerja ini berjalan tanpa perjanjian tertulis dan hanya berdasarkan kepercayaan. Namun menurut saya, secara substansi itu memenuhi unsur sebagai pegawai tetap,” ujar Sugianto. Ia juga menyebut telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial setelah diberhentikan tanpa pesangon, meski pada tingkat pertama dinyatakan kalah dan kini tengah berproses di tahap kasasi.
Persoalan kemudian berkembang ketika muncul laporan pidana setelah berakhirnya hubungan kerja. Sugianto menjelaskan bahwa isu terkait faktur pajak batal dan perubahan akses sistem Coretax muncul pasca dirinya tidak lagi memiliki kewenangan, karena akses telah diserahkan kepada pihak internal perusahaan.
Dalam pengaduannya, ia menyoroti proses penanganan perkara, termasuk waktu penyampaian surat panggilan saksi yang diterima pada malam hari. Selain itu, ia mempertanyakan tahapan hukum yang menurutnya tidak melalui proses klarifikasi pada tahap penyelidikan, serta aspek kewenangan wilayah yang dinilai perlu diuji secara prosedural.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang terlibat.
Perkara ini mencerminkan irisan antara sengketa hubungan kerja dan dugaan tindak pidana siber yang membutuhkan ketelitian dalam pembuktian dan kehati-hatian dalam prosedur. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, dan proses hukum diharapkan menjadi ruang terang bagi keadilan bukan sekadar arena pembuktian, tetapi juga ujian bagi integritas penegakan hukum itu sendiri.











