Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial AGS (31), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku pada 08/04/2026 sekitar pukul 00.10 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan serta pengintaian hingga memastikan keberadaan pelaku di lokasi yang dimaksud.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menjelaskan bahwa saat petugas tiba di rumah orang tua pelaku, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti. “Sekira pukul 00.10 WIB petugas mengetahui pelaku berada di dalam rumah orang tuanya. Saat hendak digeledah, pelaku sempat membuang sesuatu ke lantai kamar yang kemudian diketahui merupakan paket kecil sabu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,43 gram atau netto 0,33 gram, satu unit handphone, dua dompet atau tas, dua alat hisap (bong), empat korek api, serta satu pack plastik klip ukuran kecil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Muaro Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Upaya bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba serta menjaga keamanan wilayah. (Noval)











