Jurnal1jambi.com,— Merangin — Kepolisian Resor Merangin mengamankan seorang pria berinisial AH (58) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dan kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialami anak tirinya. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri peristiwa yang diduga telah berlangsung dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terduga pelaku diduga menggunakan modus manipulatif dengan berpura-pura membantu korban. Alasan pengobatan guna-guna disebut digunakan untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melukai hak anak.
Kapolres Merangin Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Merangin menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara. Penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menitikberatkan pada perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Polres Merangin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Peran aktif keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.











