Jurnal1Jambi.com – Perkara yang menjerat Marwan Kustiono kini memasuki fase penentuan. Tim kuasa hukum menilai sejak awal kasus tersebut berdiri di atas konstruksi yang keliru karena sengketa yang bersifat privat didorong masuk ke ranah pidana korupsi. Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Kuasa hukum Marwan, Wilhem Ranbalak, S.H., menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berlapis menjelang putusan sela yang dijadwalkan pada 6/3/2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Apabila eksepsi ditolak dan perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok, tim pembela menyatakan tetap menghormati kewenangan majelis hakim sambil menguji dakwaan secara ketat dan sistematis.

Menurut Wilhem, persoalan utama terletak pada perbedaan kualifikasi perkara. Ia menilai kesalahan dalam menempatkan duduk perkara membuat konstruksi hukum menjadi timpang sejak awal. Karena itu, setiap unsur dakwaan akan diuji berdasarkan doktrin hukum serta prinsip pembuktian yang ketat untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.

Selain menghadapi proses pidana, tim kuasa hukum juga menempuh jalur perdata terhadap Bank Syariah Indonesia terkait pemblokiran rekening yang dinilai bertentangan dengan Akta Van Dading yang sah. Gugatan wanprestasi tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada 10/3/2026 di Pengadilan Agama Surabaya sebagai bagian dari upaya hukum paralel yang ditempuh tim pembela.

Di sisi lain, tim hukum juga mengkaji kemungkinan pelaporan pidana terhadap pejabat bank apabila ditemukan pelanggaran aturan perbankan syariah. Selain itu, pengaduan resmi juga disiapkan untuk diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Kuasa hukum lainnya, Achmad Yani, S.H., M.H., mengajak media dan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mengawal perkara ini secara objektif dan proporsional. Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan sesuai amanat UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

share this :