Jurnal1jambi.com,- Lima advokat dari (FERADI WPI) resmi mengikuti prosesi sumpah/janji advokat di , Jumat 17/04/2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Timur, ini menjadi pintu awal bagi para advokat untuk menjalankan profesi hukum secara sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Pelaksanaan sumpah tersebut mengacu pada surat resmi pengadilan dengan nomor 2174/PAN.W14-U/UND.HM2.1.3/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Agenda ini diikuti puluhan peserta dari berbagai organisasi advokat, dengan FERADI WPI turut mengirimkan lima anggotanya yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan pendidikan profesi.
Lima advokat yang disumpah yakni Dwi Siswanto, Kamari, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, serta Noviyadi. Prosesi turut dihadiri Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti bersama Wakil Ketua Umum M. Arifin dan jajaran pengurus organisasi.
Dalam keterangannya, M. Arifin menegaskan bahwa Berita Acara Sumpah (BAS) merupakan simbol kelahiran seorang advokat. Ia menyebut sumpah ini sebagai titik awal perjalanan profesi yang tidak hanya menuntut kemampuan hukum, tetapi juga integritas moral dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Pesan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal yang mengingatkan agar advokat berani membela kebenaran, jujur dalam bertindak, serta menolak segala bentuk praktik suap dalam menjalankan profesi.
Di sisi lain, Bendahara Umum dan Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama menegaskan komitmen organisasi dalam pembinaan berkelanjutan. Melalui pendidikan profesi dan proses sumpah di pengadilan tinggi, FERADI WPI berharap advokat yang dilahirkan mampu memberikan layanan hukum yang profesional dan berintegritas.
Prosesi sumpah ini menjadi penanda bahwa para advokat telah memperoleh legitimasi hukum untuk menjalankan praktik. Lebih dari itu, momen ini mengingatkan bahwa di balik setiap sumpah, ada tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan tetap hidup bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat yang membutuhkan keberpihakan pada kebenaran.











