Jurnal1jambi.com,— Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi melaksanakan pengecekan dan penertiban terhadap sejumlah gudang yang diduga ilegal di wilayah hukum Kota Jambi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN / 28 / II / 2026 / Reskrim sebagai langkah pengawasan dan penegakan hukum di sektor pergudangan.
Pengecekan dilakukan di lima lokasi berbeda, yakni gudang di depan PLN Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur, gudang di Simpang Palembang Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Jambi Selatan, gudang di depan Gereja St. Gregorius Kecamatan Kota Baru, gudang di depan Cucian Mobil Hasber Jalan Lingkar Barat Kecamatan Alam Barajo, serta gudang di Jalan Lingkar Barat Kelurahan Bagan Pete.

Kegiatan ini dipimpin dan dilaksanakan oleh IPTU Edy Triharyadi, S.H., M.H., IPTU Dhea Cakra Tirta, S.Tr.K., M.H., AIPTU Fauzi, S.H., AIPTU Joni Heryanto, S.H., M.H., AIPTU Markus Manurung, S.H., AIPTU I Ketut Nangun Yasa, S.H., AIPDA Fajar Kuncoro, S.H., AIPDA Dendy Krisandi, S.H., M.H., serta BRIPDA Rizky Kurniawan N. Turut mendampingi Kabid Pol PP PPD dan PW Kota Jambi M. Andrian Syafitra, S.STP., M.H., beserta staf Pol PP Kota Jambi dan staf Metrologi.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pengecekan langsung ke setiap titik lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas operasional gudang pada saat pengecekan berlangsung. Tim juga melakukan pendataan serta dokumentasi sebagai bagian dari administrasi dan laporan resmi.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Jambi dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara profesional dan terukur guna mencegah potensi pelanggaran hukum.
Hasil kegiatan telah dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polresta Jambi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan stabilitas keamanan di wilayah Kota Jambi.












