Jurnal1jambi.com,— Aksi yang digelar JARI pada Selasa (3/3/26) kembali menyoroti kosongnya pejabat di kantor PJN Satker 11 saat jam kerja berlangsung. Ketua JARI menegaskan bahwa tidak adanya satu pun pejabat di tempat pada saat masyarakat datang untuk meminta klarifikasi merupakan bentuk buruknya tata kelola pelayanan publik.
Menurut keterangan salah satu personel pengamanan, seluruh pejabat disebut sedang berada di lapangan. Namun JARI menilai alasan tersebut tidak cukup jika tidak disertai penjelasan resmi dan transparan. “Ini kantor negara, bukan kantor pribadi. Jam kerja adalah waktu pelayanan publik. Jika semua pejabat tidak ada tanpa penjelasan resmi, maka wajar publik mempertanyakan integritasnya,” tegas Ketua JARI, Wandi.
Dalam aksi tersebut, JARI juga kembali mempertanyakan proyek jalan di Kerinci yang diduga bermasalah. Mulai dari pekerjaan yang disebut dilakukan saat kondisi hujan dan masih terdapat genangan air, hingga dugaan tidak digunakannya alat pendukung seperti compressor dalam proses pengerjaan.
JARI turut menyoroti latar belakang perusahaan pemenang tender yang disebut pernah terseret dalam kasus aliran dana pada perkara “ketok palu” RAPBD di masa Gubernur Zumi Zola. Direktur PT Air Tenang diketahui pernah dipanggil sebagai saksi dan mengakui adanya aliran dana lebih dari Rp1 miliar kepada anggota dewan. Atas dasar itu, JARI mempertanyakan bagaimana proses evaluasi hingga perusahaan tersebut tetap dapat memenangkan tender proyek pemerintah.
Secara hukum, pengelolaan proyek wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu dan standar teknis pekerjaan. Proses pengadaan juga harus tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan.
Jika terbukti ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menutup aksinya, JARI menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai ada penjelasan resmi dan terbuka. “Jika pejabat publik tidak mampu menjelaskan secara terang-benderang penggunaan anggaran rakyat, maka jangan salahkan publik jika kepercayaan hilang. Uang rakyat bukan untuk dikelola secara sembunyi-sembunyi. Jika merasa benar, buka data. Jika tidak, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum dan tekanan publik,” tutup Ketua JARI, Wandi Priyanto.











