Jurnal1jambi.com,— Semarang — Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Ketua Umum FERADI WPI, secara resmi mendampingi Nurohim dalam pengajuan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Minggu, 15 Februari 2026. Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas sengketa satu unit Toyota Innova tahun 2009 yang sebelumnya melalui proses mediasi di Polsek Bandongan, Kabupaten Magelang.
Agenda penyampaian laporan dilakukan di kantor Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 1, Semarang. Laporan memuat rangkaian peristiwa yang terjadi dalam proses transaksi kendaraan hingga mediasi yang berujung pada belum diketahuinya kembali keberadaan mobil yang disengketakan.
Donny Andretti menjelaskan bahwa langkah pelaporan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum sekaligus permohonan evaluasi prosedural atas penanganan perkara di tingkat kepolisian sektor. Ia menyebut laporan telah diterima dengan baik oleh jajaran Bid Propam.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan. Menurutnya, sikap profesional aparat yang tetap memberikan layanan meskipun hari libur mencerminkan komitmen institusi dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dalam laporan yang diajukan, pelapor turut melampirkan dokumen pendukung, antara lain kronologi kejadian, foto, tangkapan layar percakapan, serta dokumen kendaraan. Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa dimaksud juga dicantumkan sebagai bagian dari materi laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai substansi laporan yang disampaikan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












