Jurnal1jambi.com,- Aktivitas pokan minyak ilegal di kawasan yang dikenal sebagai “51” kembali menjadi perbincangan publik. Nama Bowo santer disebut-sebut oleh warga sekitar ketika tim melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu (14/2/2026). Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya keterkaitan Bowo dengan pokan minyak yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyampaikan bahwa pokan minyak itu dikenal luas sebagai milik Bowo. Pernyataan tersebut muncul berulang dari beberapa sumber, mencerminkan persepsi yang telah mengakar di lingkungan setempat. Namun, sebagaimana prinsip jurnalisme yang sehat, setiap klaim tetap memerlukan verifikasi yang cermat dan berimbang.

Saat dikonfirmasi oleh tim, Bowo memberikan pernyataan yang menarik perhatian. Ia tidak secara tegas membantah keterkaitannya dengan pokan tersebut. “Benar, itu pokan saya. Yo bang, sayo mengerti dan faham. Tadi anggota Abang datang ke pokan sayo,” ujarnya singkat. Pernyataan ini tentu menjadi bagian penting dari rangkaian informasi, meski tetap harus ditempatkan dalam konteks klarifikasi yang utuh.

Terlepas dari pengakuan tersebut, persoalan pokan minyak ilegal bukanlah isu sederhana. Praktik pengelolaan dan distribusi minyak tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum nasional. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur bahwa kegiatan usaha migas wajib memiliki perizinan yang sah. Pasal 52 dan Pasal 53 UU Migas menyebutkan bahwa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga migas tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda yang signifikan.

Lebih jauh, kegiatan ilegal semacam ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, keselamatan kerja, hingga kerugian negara. Negara bukan hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga menghadapi risiko kerusakan ekosistem akibat aktivitas yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan. Dalam perspektif yang lebih luas, praktik ilegal di sektor energi mencerminkan persoalan tata kelola, penegakan hukum, dan integritas pengawasan.

Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum aktivitas pokan minyak di kawasan “51” tersebut. Publik tentu menunggu langkah tegas, transparan, dan akuntabel dari institusi berwenang. Sebab dalam negara hukum, kepastian aturan bukan sekadar norma tertulis, melainkan fondasi keadilan yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

share this :