Jurnal1jambi.com,— Karanganyar – Tim Provost dari Propam Polda Jawa Tengah memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, pada Selasa (20/1/2026). Pemeriksaan berlangsung di ruang Paminal Propam Polres Karanganyar sebagai tindak lanjut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jateng.
SP2HP2 tersebut menyatakan bahwa oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari berinisial AKP H.P.B. diduga terbukti melakukan pelanggaran disiplin, sehingga perkara dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk proses lanjutan. Surat tersebut ditandatangani Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan saksi yang dimintai keterangan yakni Mochammad Arifin, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa. Ketiganya diperiksa dalam perkara dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih bernomor polisi AD 1346 QP atas nama STNK Umi Munawaroh, yang terjadi di wilayah Surakarta pada 11 Oktober 2025 dan diduga melibatkan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
Selain pemeriksaan etik di internal kepolisian, korban juga telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman yang kini ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pemeriksaan awal korban sebelumnya dilakukan oleh penyidik di Polresta Surakarta.
Kuasa hukum para saksi dan pelapor dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme Tim Provost Propam Polda Jawa Tengah dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya proses hukum yang objektif dan bebas dari intervensi.
Sementara itu, pelapor Mochammad Arifin menyayangkan adanya dugaan upaya intervensi terhadap proses etik yang disebut telah disampaikan secara resmi kepada Provost. Ia meminta agar proses penegakan disiplin berjalan transparan dan menegaskan harapan agar oknum yang diduga terbukti melakukan pelanggaran bersikap kooperatif serta bertanggung jawab sesuai aturan. Pihak kuasa hukum juga mengajak insan pers untuk turut mengawal perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.












