Jurnal1jambi.com,— Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil meringkus seorang pria bernama Ruslan (45), warga Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Ruslan diketahui merupakan buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Kamis, 24 Oktober 2024. Peristiwa itu terjadi di dekat pondok kebun sawit milik korban yang berada di RT 07 Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu.

“Pelaku ini sudah satu tahun menjadi DPO. Ia mencuri satu unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Tebo dan sejak itu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” ujar IPTU Rimhot Nainggolan saat dikonfirmasi, Minggu (07/12/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Polres Tebo akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Ruslan berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah kediamannya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Noval)

share this :