Jurnal1jambi.com,- Muaro Jambi — Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di bawah jajaran Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan pekerja perkebunan. Seorang pria berinisial RA alias Ujang (29), warga Desa Gambut Jaya, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik karyawan kebun sawit di wilayah tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/11/2025) di areal Kebun PT. MKI Afdeling 2 Blok D49A, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Korban, Febri Adi (19), kehilangan sepeda motor Honda Revo X hitam-merah saat tengah memanen buah sawit. Situasi kerja yang jauh dari permukiman membuat tindak kriminal semacam ini kerap terjadi dan menuntut kewaspadaan ekstra.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RA tidak beraksi sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan seorang pria bernama Dedi yang kini berstatus DPO. Modus keduanya tergolong sederhana: merusak kabel motor, membawa kabur kendaraan, lalu menggadaikannya di wilayah Air Hitam, Desa Kebon IX, dengan nilai sekitar Rp2 juta. Aksi cepat pelaku memperlihatkan bagaimana peluang sekecil apa pun dapat dimanfaatkan untuk tindak kriminal.

Kapolsek Sungai Gelam, Iptu Doli Dongoran, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ardianas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini juga berkat informasi masyarakat yang segera melapor. Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kebun, RA berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, menunjukkan bahwa sinergi warga dan kepolisian masih menjadi kunci utama pencegahan kejahatan.

Barang bukti berupa satu unit Honda Revo X, STNK, BPKB, serta kunci kendaraan turut diamankan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum. Pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Gelam dan dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian serta pencurian dengan pemberatan.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di area perkebunan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

share this :