Jurnal1Jambi.Com,- Kendari – PT. Mega Tambang Indonesia (PT. MTI), pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk komoditas nikel di Kabupaten Konawe Selatan seluas 1.758 hektar, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Gugatan ini menyusul penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. MTI sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai sarat kejanggalan dan cacat hukum.
Penetapan tersangka terhadap KTT PT. MTI berawal dari laporan PT. Jagad Rayatama (PT. JR), yang mengklaim memiliki hak atas lahan dalam wilayah IUP-OP PT. MTI. PT. JR menuding PT. MTI menghalang-halangi aktivitas hauling mereka. Padahal, dalam inspeksi teknis dan lingkungan oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM pada 2–5 Juli 2024, ditemukan bahwa PT. JR membangun jalan hauling, workshop, dan stockpile tanpa izin di wilayah IUP PT. MTI. BINWAS ESDM telah mewajibkan PT. JR membuat MOU dengan PT. MTI, namun permintaan tersebut diabaikan oleh PT. JR.
Lebih lanjut, penyidik Polda Sultra menjadikan kuitansi jual beli lahan yang ditolak BPN karena berada di wilayah IUP PT. MTI sebagai salah satu alat bukti. Setelah permohonan sertifikat PT. JR ditolak BPN, penyidik kemudian menunjuk Antoni sebagai saksi pelapor demi mencukupi syarat dua alat bukti. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat atas upaya kriminalisasi yang mengabaikan substansi hukum pertambangan.

Pada 9 September 2024, KTT PT. MTI melakukan penertiban di wilayah IUP-nya sendiri setelah melalui jalur somasi dan pendekatan persuasif, berdasarkan arahan BINWAS. Namun ironisnya, tindakan penegakan hak oleh PT. MTI justru direspons dengan pemidanaan. Penyidik dinilai mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Pasal 173 tentang larangan aktivitas tanpa izin di wilayah IUP, dan malah menggunakan pasal-pasal umum dalam UU Cipta Kerja dan UU Minerba secara tidak tepat.
Keterangan ahli pidana Kementerian ESDM, Buana Sjahboeddin, yang awalnya dijadikan alat bukti, akhirnya menyatakan bahwa BAP yang dibuat tidak sesuai dengan fakta lapangan setelah menerima data tambahan dari Legal PT. MTI. Sdr. Buana telah meminta BAP-nya dicabut atau diperbaiki, dan penyidik disebut setuju menindaklanjutinya setelah proses praperadilan selesai.
Kasus ini memicu kecaman luas atas dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Tindakan penyidik dinilai mencederai keadilan, menurunkan kepercayaan publik, dan membuka dugaan adanya intervensi dari pihak berkepentingan, termasuk inisial “FNI” yang disebut terlibat dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan lindung. PT. MTI menyatakan akan terus menempuh jalur hukum demi tegaknya keadilan dan perlindungan atas hak-hak legal di sektor pertambangan.












