Jurnal1Jambi.Com,- Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Selasa (22/04/2025), di Gedung B Mapolda Jambi. Dalam rilis tersebut, disampaikan bahwa tim Subdit IV berhasil mengungkap praktik penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada Sabtu (19/04/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 13.00 WIB. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial H dan Y, yang kedapatan tengah melakukan aktivitas penambangan minyak bumi tanpa izin.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim kembali menangkap satu tersangka lainnya berinisial AG, yang diduga sebagai pemodal. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pihak yang merekrut H dan Y untuk melakukan eksploitasi minyak secara ilegal.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor Honda Revo, dua batang pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari sumur,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam keterangannya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

share this :