Jurnal1jambi.com- Dalam rangka optimalisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dilingkup Provinsi Jambi sesuai dengan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Kadis sosialdukcapil Provinsi Jambi Drs Arif Budiman MH menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dilingkup Provinsi Jambi sesuai dengan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Dinas Sosialdukcapil Provinsi Jambi Drs. M. ARIF BUDIMAN, MH dengan didampingi Kepala Bidang Dukcapil,
Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Dinas Sosialdukcapil Provinsi Jambi serta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/kota yang dilaksanakan secara Zoom Meeting Pada Rabu 18 September Tahun 2024
Kadis sosialdukcapil Provinsi Jambi Drs Arif Budiman MH mengatakan Dalam acara tersebut berjalan dengan lancar dan sukses melalui secara zoom meeting.tuturnya(Noval)












