Jurnal 1 Jambi.Com – Dalam rangka memenuhi persyaratan kontestasi pemilihan kepala desa, KUADI diduga kuat telah memalsukan nama aslinya, tempat lahir dan tanggal lahir yang bersangkutan pada dokumen ijazah SD miliknya sendiri.

Saat tim investigasi menjumpai Pak Said Ismail selaku Kepala Sekolah Negeri Nomor 23 / V Rantau Rasau, dalam keterangannya beliau mengatakan bahwa “Pada tahun 2017 Sdr. Kuadi mendatanginya meminta legalisir ijazah SD dan surat rekomendasi untuk membuat duplikat ijazah SD-nya,” terang Said Ismail.

Setelah dilakukan pengecekan pada buku arsip pencatatan ijazah, ternyata nama asli, tempat dan tanggal lahir, serta nama ayahnya tidak sesuai dengan buku catatan pengambilan ijazah.

Diketahui data yang benar adalah atas nama WADI, lahir di Jawa Tengah tanggal 10 April 1976, nama ayah Subuh, Nomor Induk Sekolah 159 dan tahun ajaran 1989.

“Foto kopi Ijazah yang diberikan kepada saya tertera namanya adalah KUADI, lahir di Rantau Rasau tanggal 8 Mei 1975, nama orang tua SUBUH sama, nomor induk 159 sama, tahun ajaran 1989 sama dan SD Negeri Nomor 23/V Rantau Rasau juga sama,” ungkapnya lagi.

Dikarenakan Pak SAID ISMAIL menjabat sebagai Kepala Sekolah saat itu, maka WADI di ajak ke kantor Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur untuk bertemu dengan Pak Kadis.

Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan PERI MONJONI Pak Said Ismail mengatakan “Tidak berani memberikan rekomendasi kepada WADI untuk melengkapi persyaratan maju pencalonan Kepala Desa,” makanya di tahun 2017 WADI (KUADI) tidak bisa mencalonkan diri untuk maju dalam Pilkades.

Berikutnya Tim investigasi menjumpai Pak ALI AHMAD, tempat Wadi mendapatkan Ijazah penyelenggaraan paket B dan paket C, yang persyaratannya harus mempunyai Ijazah SD.

Menurut keterangan Pak ALI AHMAD nama yang tercantum di paket B dan C adalah KUADI. Kemudian Ijazah paket B dan C tersebut dipergunakan sebagai syarat menjadi aparatur desa yaitu Ketua BPD pada tahun 2016 sampai 2022.

Selanjutnya pada tahun 2022 WADI (KUADI) ikut maju dalam pencalonan Pilkades dan beliau terpilih menjadi Kepala Desa Rantau Rasau Desa, dan menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan “WADI (KUADI) mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam memenuhi syarat administrasi pencalonan dirinya.

Tim investigasi berupaya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun Pak Kadisdik tidak bisa ditemui, di telpon tidak diangkat, di WA pun hanya dibaca tapi tidak dibalas.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah sangat terang dan nyata bahwa Kepala Desa WADI (KUADI) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemalsuan Ijazah dan telah menggunakan Ijazah tersebut saat pencalonan anggota BPD tahun 2016 dan Pilkades tahun 2022.

Dari Informasi yang di dapat dan diterima oleh Tim Investigasi Jurnal 1 Jambi.Com pada hari Kamis Tanggal 7 November 2024 setelah mendapat Nomor telepon seluler Kabid PMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan mencoba untuk mengkonfirmasikan perihal yang dimaksud dari telpon yang tersambung bahwa Yang bersangkutan sedang Dinas Mengikuti Pelatihan di Provinsi Jambi sekama 5 hari kedepan sampai hari Senin tanggal 11 November 2024

Dari percakapan di telepon dengan Kepada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur beliau tidak bisa di ganggu karena sedang mengikuti pelatihan.

Dan tim Investigasi Jurnal 1 Jambi.com di hari yang sama Kamis Tanggal 7 November 2024 mencoba mencari Nomor Kepala Desa Rantau Rasau Desa dan dapat, mencoba untuk menghubungi melalui WA yang disampaikan untuk mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan namun WA dari tim Investigasi Jurnal 1 Jambi.com tidak di respon dan di telpon tidak di angkat, dengan demikian dapat di sampaikan bahwa Kepala Desa Rantau Rasau Desa tidak merespon.

Pada hari Senin tanggal 11 November 2024, Tim Investigasi Jurnal 1 Jambi.Com.- kembali menelpon untuk berkomunikasi dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui telepon seluler dan di angkat namun tidak dijawab apa yang di tanyakan oleh Tim Investigasi Jurnal 1 Jambi.com, sehingga komunikasi dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak tersambung dengan baik dan komunikasi tidak berjalan sebagai mana yang diharapkan.

Dengan runtutan komunikasi yang di jalin oleh Tim Investigasi Jurnal 1 Jambi.com dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kepala Desa Rantau Rasau Desa tidak terjalin seperti yang diharapkan, maka pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 kejadian ini dibuatkan berita perihal adanya Dugaan Pemalsuan Ijazah atas nama Wadi ( Kuadi ). (Syamsoel HS.)

share this :