Jurnal1jambi.com,- BEKASI — Advokat Dedy Ferdiyanto, S.H., anggota organisasi advokat FERADI WPI, kembali menyuarakan keberatannya atas penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap dirinya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ditemui wartawan di Bekasi, Jumat (30/10/2026), Dedy menilai persoalan yang berawal dari kerja sama bisnis tersebut merupakan sengketa keperdataan, tetapi kini telah memasuki tahap penyidikan.
Dedy menjelaskan, perkara itu bermula ketika dirinya mewakili PT F sebagai distributor yang menjalin kerja sama dengan PT K selaku pemasok atau pabrik. Kerja sama yang berlangsung sekitar tiga bulan tersebut kemudian berakhir karena tagihan dari barang yang didistribusikan melalui jaringan penjualan PT K belum seluruhnya terbayar, sementara Dedy mengaku telah mencicil sekitar Rp300 juta dari total tagihan lebih dari Rp1 miliar.
“Kenapa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap diduga memaksakan memproses aduan yang menurut saya jelas-jelas perdata, bahkan naik menjadi penyidikan, padahal perkara tersebut murni bisnis?” ujar Dedy. Ia membantah adanya unsur penipuan maupun penggelapan dan menyebut terdapat tenaga penjualan serta supervisor dari PT K yang ditempatkan di perusahaannya selama kerja sama berlangsung.
Dedy juga menduga proses pidana tersebut berpotensi digunakan untuk menekan dirinya agar membayar sisa tagihan yang disebut mencapai sekitar Rp700 juta melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Ia mengaku khawatir perkara tersebut berkembang menjadi penetapan tersangka dan penahanan, yang menurutnya akan berdampak langsung terhadap istri dan empat anaknya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyatakan telah menunjuk Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., untuk membentuk tim advokasi. Donny juga meminta jajaran pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) turut mengawal perkembangan perkara tersebut agar penanganannya dapat diketahui secara terbuka.
Harriani menegaskan tim advokasi akan mengawal proses hukum yang dihadapi Dedy, termasuk menyiapkan gugatan praperadilan apabila perkara tersebut berlanjut ke penetapan tersangka. Sementara itu, Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi, David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat.
Persoalan ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara Dedy sebagai pihak terlapor dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah, sebagaimana klaim kriminalisasi yang disampaikan Dedy juga masih memerlukan pembuktian; hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun PT K mengenai substansi laporan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.













