Jurnal1jambi.com,- CIKARANG — Hairil Tami mempertanyakan perkembangan penanganan aduan dugaan penggelapan dan pencurian yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi sejak September 2025. Menurut Hairil, hingga Sabtu (26/09/2026), lebih dari satu tahun berlalu, namun ia belum memperoleh kejelasan terbaru mengenai perkembangan perkara maupun kepastian status pihak yang dilaporkan.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17/10/2025 dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, perkara ditangani Unit II Harda, sementara SP2HP kedua tertanggal 13/02/2026 disebut memuat rencana klarifikasi terhadap pihak terlapor berinisial IK.

Hairil mengatakan dirinya bersama kuasa hukum telah berulang kali meminta informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk SP2HP terbaru. Ia mengaku komunikasi dengan penyidik yang disebut menangani perkara, A. Rifai dari Unit II Harda, belum memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkan.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil.

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, mengatakan pihaknya juga mengalami kesulitan memperoleh komunikasi dengan penyidik. Donny menyebut pesan WhatsApp maupun surat resmi yang dikirimkan pihaknya belum memperoleh respons yang memadai dan mengatakan pihaknya mempertimbangkan pengaduan kepada Propam serta pengawasan internal kepolisian apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan.

Namun, tudingan mengenai lambannya penanganan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Status dugaan tindak pidana serta terpenuhi atau tidaknya unsur pasal yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses penanganan perkara.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan terbaru perkara, termasuk tindak lanjut terhadap rencana klarifikasi pihak terlapor maupun alasan belum adanya SP2HP terbaru sebagaimana dipersoalkan Hairil dan kuasa hukumnya. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Polres Metro Bekasi, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak terlapor untuk memberikan penjelasan secara utuh.

share this :