Jurnal1jambi.com,- Penyidik Polres Salatiga melakukan pemeriksaan terhadap M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI yang diduga menjadi korban pengroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan menggunakan senjata linggis besi di area parkiran Toko Benang Raja Salatiga pada 12/09/2026. Pemeriksaan dilakukan pada Senin 21/09/2026 di ruang perawatan RSUD Salatiga, saat korban masih menjalani perawatan akibat mengalami kebocoran paru-paru.

Peristiwa tersebut berawal ketika Sholeh diduga mengalami tindak kekerasan oleh sejumlah pihak di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pendamping hukum, para pelaku diduga membawa linggis besi dari rumah dan menggunakannya dalam aksi yang dilaporkan sebagai dugaan pengroyokan serta dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Dalam proses pemeriksaan, Sholeh didampingi tim hukum dari FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Pendampingan dilakukan oleh Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi kasus tersebut. “Tadi saya telah bertemu Kanit Reskrim Polres Salatiga, saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan,” ujar Eko Ponco.

Menurut tim pendamping hukum, kondisi korban masih membutuhkan perhatian medis karena mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan tindakan perawatan lanjutan. “Miris kondisi Sholeh, saya prihatin dengan kondisinya penuh luka dan jahitan dan sekarang harus diselang paru-parunya,” kata Agus Polenk.

Pihak FERADI WPI menyebut laporan dugaan tindak pidana tersebut tengah dikawal agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak media yang turut mengikuti perkembangan perkara tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media yang tergabung di organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) yang ikut mengawal perkara ini,” ujarnya.

Kasus ini saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dugaan pengroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan tersebut masih memerlukan pendalaman penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian, pihak yang terlibat, serta unsur pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Pemeriksaan terhadap korban dalam kondisi masih menjalani perawatan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada 12/09/2026. Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara selanjutnya tetap menunggu proses resmi dari pihak kepolisian.

share this :