Jurnal1jambi.com,- 07/08/2026 Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau meminta DPRD Kota Batam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV terkait dugaan persoalan legalitas penyelenggaraan pendidikan di Playgroup Djuwita. Ketua HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan SP, menilai forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola administrasi pendidikan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Erfan, persoalan yang dibahas dalam RDP tidak hanya berkaitan dengan satu lembaga pendidikan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas sistem administrasi pendidikan. Ia menyoroti informasi yang menyebut lembaga tersebut telah beroperasi sejak 1995, sementara izin operasional diterbitkan pada 2022 dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) baru terbit pada 11 Juni 2026. Menurutnya, informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang berwenang agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya dugaan sekolah telah beroperasi sejak tahun 1995, namun izin operasional baru terbit pada tahun 2022 dan NPSN baru diterbitkan pada 11 Juni 2026. Fakta-fakta seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian informasi,” ujar Erfan.

Ia berharap DPRD Kota Batam tidak berhenti pada pelaksanaan RDP, melainkan menjalankan fungsi pengawasannya dengan mendorong verifikasi terhadap proses penerbitan izin operasional, NPSN, pendataan Dapodik, legalitas penyelenggara, data peserta didik, tenaga pendidik, serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian prosedur, maka evaluasi harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, HiWaDa Kepri juga mendorong Pemerintah Kota Batam melakukan audit administrasi terhadap dokumen legalitas Playgroup Djuwita serta mengevaluasi lembaga pendidikan lain yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi. Erfan menilai langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap lembaga tertentu.

Meski demikian, Erfan menegaskan seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Ia menekankan HiWaDa Kepri tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong agar proses penanganan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Menutup pernyataannya, Erfan mengingatkan bahwa kepentingan utama yang harus dilindungi adalah hak peserta didik. Ia berharap Komisi IV DPRD Kota Batam segera menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam agar hasil RDP ditindaklanjuti melalui langkah konkret demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta didik.

share this :