Jurnal1jambi.com,- Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi menjalin sinergi dalam pengembangan pendidikan profesi hukum melalui kerja sama pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari komitmen kedua lembaga dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum serta mendorong lahirnya calon advokat yang kompeten, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi.
Kerja sama itu mengemuka dalam kegiatan silaturahmi dan pemaparan organisasi FERADI WPI di lingkungan STIH Litigasi yang dihadiri Ketua STIH Litigasi Dr. H. Mashudi, Bc.IP., M.AP., Muh. Hojaran Pulungan, S.H., M.H., serta jajaran civitas akademika. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, menyampaikan sambutan sekaligus memperkenalkan peran dan komitmen organisasi dalam bidang pendidikan serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Harriani menjelaskan, FERADI WPI merupakan organisasi yang mewadahi advokat dan memiliki komitmen memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia menilai sinergi dengan STIH Litigasi membuka ruang kolaborasi yang lebih luas untuk membekali calon advokat dengan kompetensi, integritas, etika profesi, serta kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi dinamika penegakan hukum.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyambut baik terjalinnya sinergi tersebut. “Kami menyambut baik terjalinnya sinergi antara FERADI WPI dengan STIH Litigasi. Dunia pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk advokat yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat (UPA),” ujarnya.
Menurut Donny, rangkaian pengembangan profesi tersebut juga dapat dilanjutkan dengan proses magang di Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta penyumpahan advokat di pengadilan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, FERADI WPI akan terus membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat pembekalan praktik hukum, pendidikan profesi, serta pengabdian kepada masyarakat melalui bantuan hukum pro bono.
Lebih jauh, Donny menegaskan bahwa pengembangan profesi advokat tidak cukup hanya berorientasi pada aspek keahlian hukum, tetapi juga harus dibangun di atas integritas dan tanggung jawab moral dalam melindungi hak-hak masyarakat. “Kami berharap kerja sama ini menjadi awal lahirnya berbagai program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang memberikan manfaat nyata bagi dunia hukum Indonesia,” katanya.
Sinergi FERADI WPI dan STIH Litigasi diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan ekosistem pendidikan profesi hukum yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan. Melalui kolaborasi antara organisasi profesi dan institusi pendidikan tinggi, upaya mencetak advokat yang unggul, berkarakter, profesional, serta memiliki kepedulian terhadap akses keadilan diharapkan dapat terus diperluas demi terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.













