Jurnal1Jambi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan mencatat telah menangani 43 kasus tindak pidana selama Semester I Tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Juni. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 perkara berhasil diselesaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Jambi Selatan.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya, S.E., menjelaskan bahwa jumlah tindak pidana (JTP) yang tercatat selama enam bulan terdiri atas 9 kasus pada Januari, 4 kasus Februari, 13 kasus Maret, 8 kasus April, 9 kasus Mei, dan 11 kasus pada Juni. Sementara penyelesaian tindak pidana (PTP) mencapai 26 perkara yang telah dituntaskan oleh penyidik.

Menurut Ipda Dodi, rincian penyelesaian perkara meliputi 5 kasus pada Januari, 3 kasus Februari, 8 kasus Maret, 4 kasus April, 6 kasus Mei, dan 8 kasus Juni. Capaian tersebut menunjukkan komitmen jajaran Polsek Jambi Selatan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain penegakan hukum, Polsek Jambi Selatan juga terus mengedepankan langkah preventif melalui peningkatan patroli rutin di kawasan rawan tindak kriminal. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor maupun kejahatan lainnya. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Patroli rutin yang dilaksanakan personel Samapta dan jajaran Polsek Jambi Selatan diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Jambi Selatan diharapkan tetap terjaga secara kondusif. (Noval)

share this :