Jurnal1Jambi.com – Tim kuasa hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan terus memberikan pendampingan hukum dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta otentik yang tengah ditangani Unit 4 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Di sisi lain, tim hukum juga melaporkan dugaan perilaku oknum dalam penanganan perkara tersebut kepada Wasidik Propam Polda Jawa Tengah sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penyidikan.
Perkara ini berawal dari laporan Prima Mareta Valentonia terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik telah memasuki tahap penyelidikan dengan melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Yuni Apgridiati.
Dalam perkara tersebut, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus untuk mendampingi Yuni Apgridiati pada setiap tahapan pemeriksaan. Pendampingan juga diperkuat oleh Eko Affandy, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. yang memberikan dukungan koordinasi administrasi dan pendampingan nonlitigasi.
Adv. Donny Andretti menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada penyidik berdasarkan alat bukti serta fakta hukum. Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai asas due process of law, profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa kehadiran kuasa hukum bertujuan melindungi hak-hak para pihak selama proses pemeriksaan sehingga setiap keterangan dapat disampaikan secara bebas dan sesuai fakta. Terkait laporan kepada Wasidik Propam Polda Jawa Tengah, tim hukum berharap setiap dugaan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga seluruh proses penyelidikan selesai, sembari mengajak semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Mereka berharap penanganan perkara ini mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.













