Jurnal1jambi.com,- Sidang perkara yang menjerat Bayu Sugara kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Jambi pada 02/06/2026. Dalam agenda pemeriksaan saksi, sejumlah fakta yang muncul di ruang sidang dinilai membuka sudut pandang baru terkait posisi terdakwa dalam peristiwa penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Keterangan saksi mata yang disampaikan di hadapan majelis hakim mengurai kronologi yang terjadi sebelum insiden berdarah itu berlangsung. Saksi menerangkan bahwa peristiwa bermula ketika korban diduga memeluk istri Bayu dari belakang di tengah keramaian, memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi perkelahian antara keduanya sebelum akhirnya berhasil dilerai warga.
Kuasa hukum Bayu Sugara, M. Amin Nasution, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan kliennya telah meninggalkan lokasi sebelum penusukan terjadi. “Fakta persidangan menunjukkan Bayu sudah meninggalkan lokasi sebelum peristiwa penusukan terjadi. Karena itu kami meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah disampaikan di persidangan,” ujar Amin di hadapan awak media.

Keterangan saksi juga mengungkap adanya rangkaian peristiwa lanjutan setelah Bayu pergi dari tempat kejadian. Korban disebut kembali terlibat perselisihan dengan beberapa pihak lain hingga akhirnya mengalami luka tusuk di bagian perut yang berujung pada kematian, sebuah fakta yang kini menjadi perhatian dalam proses pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian kejadian tersebut dapat dihadirkan untuk memberikan kesaksian secara langsung. Langkah itu dinilai penting agar setiap potongan peristiwa tersusun secara utuh dan tidak menyisakan ruang bagi asumsi yang dapat mengaburkan pencarian kebenaran.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir. Di ruang pengadilan, kebenaran tidak cukup dibangun oleh dugaan, melainkan harus ditegakkan melalui fakta yang teruji, karena keadilan hanya akan menemukan jalannya ketika seluruh peristiwa dibaca secara utuh dan objektif.











