Jurnal1jambi.com,- Ratusan buruh bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur (FSPTI-MRM) memadati Kantor DPRD Kabupaten Batang Hari, Senin 25/05/2026. Aksi yang dimotori Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Provinsi Jambi itu menjadi luapan kemarahan atas dugaan pemutusan kerjasama sepihak oleh PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS) yang dinilai sarat tekanan politik dan kepentingan bisnis.
Sejak pagi hingga sore hari, massa bergerak mendatangi Kantor Bupati Batang Hari, DPRD, hingga Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian. Dengan membawa spanduk, pengeras suara, dan tuntutan tertulis, mereka menuding perusahaan memilih “jalan aman” demi meloloskan kepentingan perizinan, sementara nasib buruh yang telah bekerja bertahun-tahun justru dikorbankan di tengah tarik-menarik kekuasaan.
“Buruh dijadikan tumbal politik dan bisnis. Perusahaan diduga lebih memilih tunduk pada tekanan kekuasaan dibanding mempertahankan hak pekerja,” teriak salah satu orator AMUK di depan Gedung DPRD Batang Hari. Massa juga mempertanyakan legalitas surat pemutusan kerjasama yang ditandatangani Yogie Prabowo atas nama PT MSS, karena dinilai belum jelas dasar kewenangan hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Gelombang protes semakin membesar setelah muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Batang Hari berinisial “A” yang disebut ingin mengambil alih aktivitas bongkar muat sawit melalui kelompok baru bernama PLK Rengas Bersatu. Di sisi lain, isu mengenai tersendatnya pengurusan izin pengembangan pabrik pengolahan minyak sawit PT MSS di Kecamatan Batin XXIV ikut menyeret konflik ini ke ruang publik yang lebih luas.
FSPTI-MRM menegaskan, hubungan kerja sama dengan PT MSS telah berjalan hampir delapan tahun tanpa konflik berarti dan kontrak yang diperbaharui pada 15 Juli 2025 sejatinya masih berlaku hingga 27 Agustus 2028. Massa menilai penghentian kerja sama tersebut bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK, karena dilakukan tanpa musyawarah maupun peringatan terlebih dahulu.
Di tengah tekanan massa, pimpinan DPRD akhirnya menerima perwakilan aksi dan berjanji menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juni mendatang dengan menghadirkan pihak perusahaan dan instansi terkait. Namun bagi para buruh, persoalan ini bukan sekadar sengketa kontrak kerja, melainkan ujian tentang keberpihakan negara terhadap rakyat kecil ketika kekuasaan dan kepentingan bisnis mulai berjalan terlalu dekat.











