Jurnal1jambi.com,- Kepala Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Jambi AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan pajak kendaraan maupun perpanjangan STNK. Imbauan itu disampaikan saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kota Jambi, pada 12/05/2026.
Menurut AKP Hadi, praktik percaloan tidak hanya merugikan wajib pajak secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang merugikan masyarakat sendiri. Karena itu, pihaknya terus menegaskan agar seluruh proses pengurusan dilakukan langsung melalui jalur resmi yang telah disediakan Samsat.
“Hal ini sudah sering kami tegaskan. Bahkan di setiap papan informasi kantor Samsat dan website resmi sudah kami umumkan,” ujarnya. Ia menambahkan, Ditlantas Polda Jambi terus melakukan pembenahan pelayanan dengan mengedepankan sistem yang transparan, cepat, dan berbasis digital guna memudahkan masyarakat.
AKP Hadi menjelaskan, pengurusan pajak kendaraan pada dasarnya tidak rumit apabila seluruh persyaratan dipenuhi. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen seperti KTP, BPKB, STNK, serta melakukan cek fisik kendaraan, dan apabila berkas lengkap, proses administrasi dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin terbuka, kehadiran inovasi dan transparansi menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan negara. Karena itu, Ditlantas Polda Jambi juga membuka ruang kritik dan masukan dari masyarakat agar pengawasan pelayanan berjalan lebih optimal dan akuntabel.
AKP Hadi turut mengajak masyarakat untuk datang dan mengurus sendiri keperluan administrasi kendaraannya tanpa perantara. Di sela pelayanan, pihaknya bahkan menghadirkan program “Jumat Berbagi” berupa sarapan gratis setiap hari Jumat, sebagai upaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga lebih humanis dan dekat dengan masyarakat.











