Jurnal1jambi.com,- Polsek Jambi Luar Kota melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan problem solving dalam penyelesaian sengketa tanah warga di Kantor Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di tengah persoalan yang melibatkan warga setempat.
Kegiatan mediasi dipimpin Ketua Adat Desa Senaung dan dihadiri kedua belah pihak yang berselisih terkait sengketa tanah di RT 11 Desa Senaung. Proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dengan melibatkan unsur masyarakat serta aparat kepolisian sebagai penengah.
Kapolsek Jaluko, Jhon Sihar Denny Hasudungan, melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan berkomitmen untuk tidak lagi saling menggugat di kemudian hari. Pendekatan persuasif dinilai menjadi langkah efektif dalam meredam potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam proses mediasi tersebut menjadi bentuk nyata peran Polri sebagai problem solver di lingkungan masyarakat. Tidak hanya menjaga keamanan, aparat kepolisian juga berupaya membangun komunikasi dan menciptakan ruang dialog agar persoalan sosial dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan gejolak baru.
Penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dinilai mampu memperkuat hubungan sosial antarwarga sekaligus menghindari konflik yang berpotensi berkembang lebih luas. Di tengah dinamika masyarakat desa, pendekatan humanis dan komunikasi yang baik menjadi kunci penting dalam menjaga keharmonisan lingkungan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua pihak, situasi kamtibmas di Desa Senaung diharapkan tetap terjaga dengan baik. Semangat musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pengingat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, selama semua pihak mengedepankan ketenangan dan kepentingan bersama.











