Jurnal1jambi.com,- Status kredit macet yang disematkan kepada nasabah BPR Ukabima Lestari Cabang Jambi atas nama Afriganti kini menuai sorotan tajam, Senin 20/04/2026. Di tengah ancaman lelang agunan, bukti transfer pembayaran justru membuka celah pertanyaan besar: benarkah kredit itu benar-benar macet.
Afriganti tercatat memiliki pinjaman Rp 490 juta dengan kewajiban angsuran Rp 13,5 juta per bulan. Namun, bank melalui Surat Peringatan III menetapkan status wanprestasi dengan total tunggakan lebih dari Rp 51 juta, sekaligus membuka jalan menuju proses lelang agunan yang dijadwalkan pada Mei 2026.
Fakta di lapangan berbicara lain. Pendamping dari LP3-NKRI menemukan bukti bahwa pembayaran angsuran dilakukan rutin sejak April hingga Desember 2025, bahkan berlanjut hingga Januari 2026. Ketua LP3-NKRI, Pery Monjoli, S.E., menegaskan, “Jika pembayaran masih berjalan, penetapan kredit macet dan lelang menjadi tidak proporsional dan perlu dipertanyakan.”
Ketegangan meningkat saat pihak bank menolak pembayaran angsuran Februari 2026 dan tidak memberikan akses rekening koran maupun dokumen perjanjian kredit. Sikap ini dinilai mempersempit ruang klarifikasi nasabah, sekaligus menimbulkan kesan tertutup dalam pengelolaan data keuangan yang seharusnya transparan.

Di sisi lain, nilai agunan yang ditetapkan Rp 800 juta turut menuai polemik. Angka tersebut disebut jauh di bawah estimasi riil yang mencapai Rp 1,6 miliar, memunculkan dugaan adanya penilaian yang tidak wajar dan berpotensi merugikan nasabah secara signifikan.
Kasus ini tak lagi sekadar soal tunggakan, tetapi menyentuh isu keadilan dan akuntabilitas lembaga keuangan. Ketika data dipertentangkan dengan bukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan itu sendiri.
Langkah hukum kini disiapkan, mulai dari pengaduan ke OJK hingga gugatan ke pengadilan. Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, satu hal menjadi terang: keadilan tidak boleh kalah oleh prosedur yang kehilangan nurani. (Syamsoel HS)











