Jurnal1jambi.com,— Sumedang, Ketum Simpe Nasional telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Sumedang untuk permohonan audiensi terkait bangunan- bangunan yang berdiri diatas Sempadan Sungai Cikeruh, khsususnya bangunan yang berada di perumahan Puri Indah Jatinangor Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Kamis, (8/1/2026).
Saat di konfirmasi Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo membenarkan pihaknya sudah mengirim surat kepada DPRD, kita sudah menyampaikan, dan dalam audiensi nanti tentu DPRD akan memanggil para pihak, instansi terkait termasuk para pemilik bangunan, seperti apa proses perizinannya, termasuk izin mendirikan bangunannya, yang saat ini berganti menjadi PBG, diawal itu adalah rumah hunian saat beralih fungsi menjadi banguan komersil, apakah sudah di tempuh perizinannya, ini juga akan kami bahas,”ujarnya.
Sementara itu Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Herdis Kusuma Sumantri saat ditemui di ruang kerjannya, Kamis, (8/1/2026) mengatakan, sepengetahuan kami izin perumahan rekomendasinya adalah hunian jika beralih fungsi tentu akan ada tindakan, nanti kita akan cek lokasi,” tuturnya.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, beberapa bangunan yang berdiri diatas sempadan suangai Cikeruh terutama yang berada di Perumahan Puri Indah Jatinangor kini menjadi sorotan, selain ada dugaan pelanggaran diatas Sempadan Sungai juga terkait persetujuan bangunan, di duga tidak sesuai peruntukan.











