Jurnal1jambi.com,— Fam Fuk Tjhong melaporkan salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak ke Polres Lebak atas dugaan tindakan bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pernyataan atau sikap oknum legislator yang dinilai menyeret identitas suku Tionghoa dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya yang terekam dalam sebuah video dan beredar luas, Fam Fuk Tjhong menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga persatuan, toleransi, dan nilai kebhinekaan.

Menurutnya, pernyataan atau sikap yang berbau SARA sangat berbahaya karena dapat memicu konflik sosial serta mencederai keharmonisan antarsuku dan antarumat beragama di Kabupaten Lebak. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar urusan individu, melainkan menyangkut martabat dan kehormatan suatu kelompok masyarakat.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah dan kehormatan suatu suku. Ketika identitas suku Tionghoa dibawa-bawa, maka itu sudah masuk ranah SARA,” tegas Fam Fuk Tjhong kepada awak media.

Atas dasar itu, ia secara resmi meminta Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki untuk segera mengambil langkah tegas dan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, meskipun pihak terlapor merupakan anggota DPRD.

Fam Fuk Tjhong juga menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kerukunan dan mencegah diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lebak maupun klarifikasi dari oknum anggota DPRD yang dilaporkan. Sementara itu, Donny Andretti, selaku Ketua Umum FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Media KAWAN JARI, mengimbau pimpinan redaksi serta wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) untuk turut mengawal proses hukum perkara tersebut.

share this :