Jurnal1jambi.com,— Penegakan hukum di Sumedang kembali dipertanyakan setelah bangunan komersial yang berdiri di atas drainase di lingkungan IPDN tetap utuh, meski jelas melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Publik melihat ada jeda panjang antara aturan yang seharusnya ditegakkan dan realitas yang justru dibiarkan berlarut-larut.

Humas IPDN, Laode Alam Jaya, menegaskan bahwa bangunan yang menutup saluran air itu wajib dibongkar dan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, hingga kini, langkah konkret belum juga terlihat. Pernyataan itu mengambang di udara, meninggalkan pertanyaan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab mengambil tindakan pertama?

Ketika dikonfirmasi kembali, Humas IPDN menyebut belum menerima surat pembongkaran apa pun dari penegak peraturan daerah Sumedang. Ketiadaan koordinasi ini memperlihatkan ruang kosong dalam alur birokrasi yang seharusnya memastikan aturan tidak berhenti pada teks.

Edi Sutiyo, Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Pembina JARI, mengkritik keras lambannya keberanian pejabat dalam menangani pelanggaran tersebut. Ia mempertanyakan mengapa ketegasan begitu mudah diarahkan kepada pedagang kecil, namun kerap tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran oleh pengusaha. Menurutnya, penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu jika negara ingin dipercaya warganya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan publik terhadap potensi “kolaborasi negatif” antara pihak berwenang dan pihak yang berkepentingan. Ketertutupan proses dan ketidakhadiran tindakan memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan masyarakat berhak mempertanyakan hal itu secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Penegakkan Peraturan Daerah Sumedang maupun Camat Jatinangor tidak merespons saat dihubungi. Diam yang berkepanjangan ini akhirnya berbicara lebih lantang dari kata-kata bahwa penegakan aturan hanya sekuat keberanian pejabat menjalankannya, dan keberanian itu tampaknya belum menemukan rumahnya di Sumedang.

share this :