Jurnal1jambi.com,— JAWA TENGAH — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di tengah masyarakat. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat setelah Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP H, diduga mempersulit warga yang hendak mengambil mobil titipan hasil penarikan paksa oleh oknum debt collector (DC) dari salah satu perusahaan pembiayaan di Solo Raya. Peristiwa ini bermula pada Sabtu (11/10/2025) di sebuah SPBU, saat Zidan, putra dari Umi Munawaroh, pemilik sah Mitsubishi Pajero AD 1346 QP, dicegat oleh sekitar delapan orang menggunakan dua mobil dan dipaksa turun dari kendaraannya.

Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, Advokat Donny Andretti, para oknum DC yang mengaku dari Mandiri Utama Finance Cabang Solo Raya, bertindak sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Jo Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021, eksekusi objek fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur tanpa proses pengadilan. “Eksekusi harus melalui Pengadilan Negeri, bukan dilakukan dengan cara-cara intimidatif seperti ini,” tegas Donny.

Situasi sempat mereda setelah mobil Pajero tersebut dialihkan ke Polsek Banjarsari untuk dititipkan. Namun, persoalan baru muncul ketika pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya M. Arifin, S.H., M.H., datang ke Polsek untuk mengambil kendaraan tersebut. Bukannya mendapat perlindungan hukum, mereka justru menemui jalan buntu. Arifin menuturkan, AKP Herawan selaku Kanit Reskrim sempat menyetujui pengembalian unit setelah diberikan penjelasan hukum, namun kemudian menghilang dan tak dapat dihubungi ketika proses pengambilan hendak dilakukan.

Lebih ironis lagi, mobil Pajero tersebut diduga sengaja dihalangi oleh mobil milik oknum DC yang diparkir rapat di area Polsek. “Kami tidak bisa mengeluarkan mobil karena posisi Pajero dikunci stang dan diapit kendaraan lain milik DC. Ini seperti ada pembiaran,” ujar Arifin dengan nada kecewa. Ia menilai tindakan Polsek Banjarsari mencoreng marwah institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat kecil.

Kuasa hukum keluarga berencana membawa persoalan ini ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah. “Kami akan melapor agar ada tindakan tegas terhadap oknum yang diduga berpihak kepada pelaku kejahatan dan mengabaikan perintah undang-undang,” kata Donny Andretti. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyuarakan kepentingan publik.

Redaksi menegaskan, berita ini disajikan dengan prinsip keberimbangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga objektivitas dan integritas informasi publik.

share this :