Jurnal1jambi.com, ( 15-02-2025 ) Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan dana APBD sebesar Rp 3.000.000.000,- untuk proyek penanganan longsoran Jalan Ade Irma Suryani di wilayah areal Wisata Danau Sipin Kota Jambi. Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, proyek tersebut belum dikerjakan sama sekali.
Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi, bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Proyek penanganan longsoran Jalan Ade Irma Suryani Kota Jambi, yang seharusnya sudah selesai dilaksanakan.
Proyek tersebut seharusnya sudah selesai dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
Proyek tersebut berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani, Kota Jambi.
Dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi publik menjadi alasan utama atas kegagalan proyek tersebut.
Narasumber menyampaikan kepada Media Jurnal 1 Jambi.Com, agar pihak APH segera bertindak dan berbuat atas tindak Korupsi yang dilakukan.segera
Berkoordinasi dengan
- BPK RI Jambi untuk melakukan audit investigasi terhadap realisasi pembangunan proyek penanganan longsoran Jalan Ade Irma Suryani Kota Jambi.
- APH (Ditreskrimsus Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi) untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Kabid SDA untuk dimintai pertanggungjawabannya.
- APH untuk segera memeriksa Konsultan Perencana, Pengawas, dan Pelaksana Proyek serta pihak-pihak terkait lainnya.
- Ditreskrimsus Polda Jambi dan Kejati Jambi untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat Jambi yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.

Dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim pencari berita, kami berharap tindak Korupsi yang dilakukan segera dibawa ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan uang negara yang cukup besar.imbuh narasumber. ( Syamsoel HS )











