Jurnal1jambi.com.-Jambi, Telah Terjadi Tindak Pidana Penipuan Yang Di Alami Oleh Warga Perumahan Nusa Sejahtera, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Seorang pria bernama Muhammad Firza Naimullah (20) mendatangi Kepolisian Sektor Jambi Selatan untuk mengadukan dan membuat laporan atas musibah yang telah di alaminya. Ia mengatakan, baru saja mengalami tindak pidana penipuan dengan kerugian yaitu kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor.

Menurut Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : lapduan/26/I/RES.T.I/2025/Reskrim. Telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan kronologi awalnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 09.18 Wib, pada saat pelapor berjualan Burgo di pinggir jalan Abdurrahman Saleh Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, datanglah seorang laki – laki yang memakai kaos coklat celana panjang polisi membeli Burgo pelapor semuanya dengan total harga Rp.195.000.

Kemudian, terlapor ada menunjuk satu unit mobil dan mengakui bahwa mobil tersebut mobil milik terlapor. Tetapi pada saat itu terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa Ia malas untuk memakai mobil nya, kemudian pelapor membonceng terlapor dengan membawa Burgo dengan posisi pelapor membonceng terlapor. Lalu pelapor di arahkan ke lorong Yuka dan berhenti di depan sebuah rumah berwarna orange.

Selanjutnya terlapor menelpon seseorang yang di akui sebagai istrinya dan menyuruh pelapor untuk menjemput istrinya terlapor disimpang lorong Yuka, kemudian pelapor menanyakan yang mana istrinya,tetapi tiba – tiba terlapor sendiri yang akan menjemput istrinya. Dan setelah kunci motor diberikan kepada terlapor, kemudian terlapor pergi dengan menggunakan motor milik pelapor untuk menjemput istrinya. Tetapi setelah pelapor tunggu- tunggu, terlapor tidak kembali dan rumah yang di akui milik terlapor ternyata bukan rumah terlapor.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX BH 2225 AC Warna Hitam dengan nomor mesin KF71E1679540 dan nomor rangka MH1KF7111PK768563 STNK atas nama Muhammad Firza Naimullah dan mengalami kerugian materi kurang lebih Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Selanjutnya, atas laporan dan kejadian yang telah dilaporkan oleh korban, akan di tindaklanjuti oleh Polsek Jambi Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.(Red)

share this :