Jurnal 1 Jambi.com, Hari Kamis tanggal 05 September 2023, Bertempat di Depan Ruang Riksa Jatanras Sat Reskrim Polresta Jambi, Wakapolresta Jambi Akbp Ruliandi Yunianto didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi memimpin Press Release Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Nasabah Antar Provinsi,

Dikatakan Wakapolresta Jambi Akbp Ruliandi Yunianto; Kejadian terjadi hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 wib di Jln. SK.RD.Syahbudin (Depan Rumah Sakit Abdul Manap) Kel. Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo Kota Jambi, saksi F bersama E dan R sedang istirahat makan siang setelah selesai mencairkan Cek di Bank BRI Pasar Kota Jambi sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) disuruh oleh pelapor WS, tiba-tiba terdengar suara kaca mobil pecah, sedangkan uang yang sebelumnya diletakkan dibawah Jok Depan sudah tidak ada lagi dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Jambi.

Selanjutnya, berdasarkan kejadian tersebut Tim Jatanras Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang bukti, hasil analisa dan penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara kemudian Tim Jatanras tiba di kota Medan pada tanggal 1 September 2024 untuk melakukan Penangkapan di backup oleh Resmob Polda Sumut dan Opsnal Polsek Medan Baru, kemudian pukul 03.00 wib keempat pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan diwilayah Kec. Medan Petisah Prov Sumut.

Adapun Pelaku inisial VC 56 Tahun Warga Kab. Bogor (Eksekutor Pecah Kaca), MA 52 Tahun warga Kec. Kalidoni Prov Sumsel (Memberi gambaran Nasabah), FU 46 Tahun warga Kota Bekasi Prov Jawa Barat (Membantu Letak uang Korban), dan HA 47 Tahun warga Kec. Ilir Timur II Kota Palembang (Joki Sepeda Motor).

Dan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, diantaranya; 1 (satu) unit Mobil merk Honda Mobilio warna merah maron (sarana), BE 1697 CK, 1 (satu) unit SPM merk Supra GTR 150cc Nopol B 6828 WOO warna Hitam merah, 1 (satu) unit SPM merk NMAX warna hitam (hasil dari kejahatan), 1 (satu) unit SPM merk Jupiter MXKing 150cc warna hitam merah (hasil dari Kejahatan), 4 (empat) stel pakaian yang digunakan untuk melakukan Tindakan Pidana yang terekam CCTV, Alat yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana, Barang bukti uang tunai yang belum terpakai sebesar Rp.86.126.000,- (Delapan puluh enam juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) hasil dari Kejahatan.

Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Dan kasus ini terus di kembangkan kemungkinan ada tindakan kejahatan lain karena ini lintas provinsi.(Syamsoel)

share this :