Jurnal1jambi.com-Ditresnarkoba polda jambi kembali merilis pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum polda jambi minggu ke 4 juli 2023 .Press release bertempat di loby gedung mapolda jambi.

Kepala Direktur Narkoba Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru S.I.K, MH memimpin press release tersebut menyampaikan bahwa Ditresnarkoba berhasil meringkus Seorang pelaku iniasial (SD) di kediamannya Jln. Sunan gunung jati RT 21 kenali asam bawah kotabaru jambi.

Dari tangan pelaku polisi menyita 0,87 kg sabu siap edar. Barang haram tersebut di dapat dari luar daerah jambi. Menurut pengakuan dari tersangka sabu tersebut sudah edarkan di kota jambi dan luar kota jambi. Modus pelaku menjual sabu melalui pemesan telpon dan Sabu tersebut di jual eceran per ONS.
Tersangka mengakui masih menjual narkoba jenis sabu ini dengan alasan ekonomi.

Kombes Pol “Thomas panji susbandaru” juga nyampai kan bila sabu ini di rupiah kan maka nilai nya bisa mencapai Rp 1,3 milyar. “Kemudian lebih lanjut “dan Apabila 1 gram sabu tersebut di gunakan 5 orang dari sabu yg sita,bisa menyelamatkan 4.350 jiwa .(Ade)

share this :