Jurnal1jambi.Com-Pada Hari sabtu 2/4/2022 bertempat diruang Banggar Kantor DPRD Provinsi Jambi telah dilaksanakan Rapat antara Panitia khusus 1 yang membahas konflik lahan antara Kelompok Tani Makmur Bersama Dan Kelompok Tani Mandiri Dengan PT.Bukit Barisan Indah Prima (PT.BBIP).
Dari Hasil Rapat tersebut Menghasil kan beberapa poin penting Yang salah satu nya adalah Pansus konflik lahan meminta keterangan tertulis kepada PT.BBIP tentang proses penyerahan Pembagian hasil kepada KUD Harapan Baru Beserta Rugulasi nya.
Tim jurnal1 mencoba beberapa kali mendatangi dan mencari Infornasi tentang bagaimana dan kesiapa dana hasil pembagian itu di cairkan,Namun Pihak PT.BBIP tidak bisa di temui dan hanya boleh mengisi buku tamu.

Sebelum nya diberitakan bahwa Pemkab Tanjung Jabung Timur Masih berpedoman kepada SK No.380 tahun 2005 Yang mana Sk tersebut Telah diputuskan oleh Pengadilan Negri tungkal bahwa Lembaran lembaran dan bukti bukti untuk terbit nya Sk tersebut Palsu.
Kemana dana tersebut dicairkan?,Apakah ke KUD Bentukan Dari SK.No.380 Yang lampiran lampiranya palsu,Atau kepada Oknum oknum Tertentu,APH Harus segera menyelidiki nya Senin 10/4/2023 Karma Acu Akan medatangi Kejaksaan Dan Kpk untuk menyerah kan Bukti bukti semua.(Wandy)












