Jurnal1Jambi.com.-Jambi, Diduga telah terjadi penggandaan BPKB jenis kendaraan Roda empat merk Toyota Avanza yang di alami warga Belanti Jaya kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari.
Sungguh na’as nasib seorang warga Belanti Jaya Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, diduga (EY) menjadi Korban penggandaan BPKB kendaraan roda empat sebuah Kantor Pembiayaan (Leasing) yang berada di kota Jambi.
Mobil Merk Toyota Avanza miliknya disita Oleh oknum Deebcolector (DC) karena mereka mengakui unit tersebut milik (Leasing) ACC dengan Bukti BPKB ada di mereka. Sementara (EY) tidak pernah melakukan angkat kredit di leasing yang mereka sebutkan. Atas kejadian itu (EY) langsung melaporkan kejadian itu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dan Polda Jambi.
Berdasarkan surat kuasa No.122/SK/LPKNI/V1/2024 Tanggal 03 Juni 2024, yang diterbitkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Yang mana, (EY) warga Belanti Jaya Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, melaporkan unsur dugaan perbuatan perampasan yang dilakukan oleh oknum (DC) yang menarik paksa kendaraannya. Yang selanjutnya (EY) terpaksa melupakan kepada pihak Polda Jambi dan meminta bantuan ke pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Berdasarkan legal standing Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.89 tahun 2019 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Dalam hal ini memilih tempat hukum (domicile) di kantor kuasanya yang tersebut, memberi kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), untuk permasalahan keadilan yang diharapkannya.
Menindaklanjuti laporan (EY) tersebut LPKNI menemukan kejanggalan pada dokumen kendaraan milik (EY) selaku debitur yang dirampas tersebut.
Selanjutnya berdasarkan surat Nomor 099/PK/LPKNI/V1/2024, melalui Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia dengan menindaklanjuti persoalan pengaduan (EY) segera membuat laporan polisi perihal Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen.
” Setelah dipelajari BPKB Mobil Konsumen/debitur sama dengan BPKB Konsumen ACC Finance (BPKB GANDA), BPKB yang dimiliki Konsumen (EY) telah teregistrasi keabsahannya dan terdaftar di samsat DKI Jakarta. Sementara BPKB Konsumen ACC Finance (tidak ) teregistrasi dan terdaftar.” Jelas Kurniadi Hidayat, Senin (8/7/2024).
Harapnya ” Untuk itu kami meminta ACC Finance dan Konsumennya untuk dapat diperiksa dengan dugan dugaan pemalsuan dokumen dan meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bentuk laporan kami secara tertulis. ” lanjutnya.
” Berjalan waktu, pihak penyidik Polda meminta kepada Konsumen (EY) untuk mencabut surat kuasa dengan dalih bahwa kami semakin sulit melakukan penyelidikan atau Penyidikan jika selalu di monitor oleh pihak LPKNI. Dan di sisi lain, Kami bersedia untuk menarik laporan tersebut, namun kami atas nama Lembaga akan terus memantau perkembangan adanya dugaan dokumen ganda kendaraan tersebut ” tambahnya.

“Terkait BPKB dokumen ganda, kepolisian Polda Jambi dapat mengusut tuntas Leasing ACC dan para oknum DC yang melakukan perampasan harus bertanggung jawab dan harus di proses sampai ke akar-akarnya, karena diduga ada permainan para oknum.
Dalam hal ini, Ditreskrimum telah mendapat laporan polisi no: LP/B-54//II/2024/SPKT/Polda Jambi Tanggal 27 Februari 2024 Pelapor a.n Endang Yudhistira perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana yang dirumuskan pada pasal 368 KHUPidana.
Dan perkara masih dalam tahap penyelidikan.(Red)











