Jurnal1jambi.com – Berharap masyarakat mendapatkan keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah ( BPJS – BPU), Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat beserta anggota laksanakan sosialisasi, Rabu 22 Mei 2024. Kali ini sosialisasi LPKNI pendaftaran gratis sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU dilaksanakan di salah satu VSOP PUB, BAR dan KTV Karaoke yang berada di wilayah Kota Jambi.

Sasaran utama pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan BPU kali ini menyasar kepada para pekerja VSOP PUB, BAR dan KTV Karaoke sebagai pemandu lagu. Kepedulian Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) terhadap para pekerja VSOP PUB, BAR dan KTV Karaoke, semata-mata agar para pekerja pemandu lagu juga mendapatkan keuntungan sebagai peserta BPJS melalui program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU ).

” Kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia berharap para pekerja pemandu lagu pada VSOP PUB, BAR dan KTV Karaoke yang ada di Kota Jambi dapat terlindungi jikalau terjadi kecelakaan kerja. Kami dan BPJS Ketenagakerjaan hadir menawarkan pendaftaran gratis bagi para calon peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah ( BPU). Tujuan utama yaitu agar semua pekerja pemandu lagu tersebut terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan saat pergi dan pulang kerja dan waktu bekerja. ” Terangnya.

LPKNI dalam hal ini juga menerangkan mekanisme pelaksanan, kewajiban dan keuntungan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah ( BPU) sebagai berikut :

Bukan Penerima Upah/Gaji (BPU) adalah : Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri.

Dengan iuran rutin Rp.16.800,- / bulan sebagai berikut :
1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian

2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa di kenakan biaya. Serta jika mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan

3. Bila Meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,-

4. Bila Meninggal dunia Karena Pekerjaan atau saat bekerja, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.70.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, – / tahun
B. SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
C. SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
D. S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menginput Nomor Induk KTP (NIK) dan dapat melakukan pembayaran di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret. (Red)

share this :