Jurnal1Jambi.Com-Banyak nya beroperasi Mobil-Mobil Tanki Biru Putih Yang Mengangkut Minyak BBM Solar Industri Di jambi menjadikan Pertanyaan Dari Mana Sumber BBM nya Tersebut Dan apakah Sudah Berbadan Hukum /Legal.

Berikut Tim Jurnal1 Akan Mengulas Salah Satu Transportir BBM solar Industri Tersebut Yaitu “SBHM”.
Dikutif dari Laman Faecbok Nya,
Nama Perusahaan : PT. SYURIA BAHTERA HARAPAN MANDIRI disingkat SBHMAlamat Kantor Pusat : Jl. Hos Cokro Aminoto No.22 Rt.17Kel. Selamat Kec. TelanaipuraJambi – INDONESIA 36000D

 
Pembentukan Perusahaan : Tanggal 22 Desember 2011 sesuai dengan akte pendirian perusahaan No.121 oleh Notaris IndraKurniawan, SH. dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-00154.AH.01.01 Tahun 2012.

Bidang usaha : Perdagangan Barang Khusus Komditi Bukan Makanan/MinumanNPWP : 03.074.703.4-331.000SIUP : 530-1584-KPTSP-15710005004-2011TDP Perseroan : 050514701640SK Walikota Jambi : 517/2459/DISTARUM/2011Dirjen Minyak dan Gas : 05AD.03.18.13.597Surat Izin Tempat Usaha Bupati Muaro Jambi : 503/011/870/RPTSP/X/2013

Dari Profil Perusahaan diatas Jelas Bahwa PT.SBHM adalah perusahaan legal dengan Berbadan Hukum Jelas,Namun Dari Data Yang diperoleh dengan pemberitaan oleh Tim Jurnal1 beberapa Waktu yang lalu Timbul pertanyaan Bagaimana Bisa PT.SBHM tersebut Diduga sebagai Salah Satu Pembeli Minyak Illegal Dari Bayat.

Minyak Bayat Adalah Masakan Tradisional Yang dilarang oleh Pemerintah karana merugikan negara dan merusak Ekosistim Alam Setempat.

Diduga akan Banyak Pihak Yang Dirugikan oleh kegiatan tersebut:
1.Jika Dugaan Benar PT.SBHM Membeli Minyak Illegal dari Bayat Maka jelas hal itu Melanggar hukum Perpajakan,Apakah Ada Faktur Pembeliannya?.
2.Pihak yang menggunakan BBM solar Terdebut apakah Tahu Minyak Tersebut Berasal.
Diharapkan pemerintah Dan APH Segera Bertindak,Karana jika Dugaan Itu Benar Maka Masyarakat Dan Negara Sangat dirugikan.(Red)

share this :